A.
Pengertian
Konsinyasi
Konsinyasi (consignment)
menurut Hadori Yunus & Harnanto adalah suatu
perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah
barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi
tertentu.
Sedangkan oleh IFRS (IAS 2), penjualan konsinyasi adalah situasi dimana pihak pemegang barang
persediaan bertindak sebagai agen bagi pemilik sebenarnya (Wiley, 2007:179). Penjualan konsinyasi dalam pengertian
sehari-hari dikenal dengan sebutan penjualan dengan cara penitipan.
Aliminsyah dan Padji (2008:77) dalam kamus istilah keuangan dan perbankan disebut bahwa :
“Consignment (Konsinyasi)
adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam
rangka penjualan dimasa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas barang
tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (Consignor).
Penerimaan titipan barang tersebut selanjutnya bertanggung jawab terhadap
penanganan barang sesuai kesepakatan.”
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan
barang disebut pengamanat (consignor),
sedang pihak yang dititipi barang disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak
lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut
sebagai barang-barang konsinyasi (consignment
out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan
barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari
pengamanat kepada komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas
barang yang bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu
telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner,
namun demikian “hak milik” atas barang yang bersangkutan tetap berada pada
pengamanat. Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah
berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Pada dasarnya semua penjualan konsinyasi
tersebut adalah :
-
Unsur perjanjian
-
Unsur pemilik
barang
-
Unsur pihak yang
dititipi barang
-
Unsur barang
yang dititipi
-
Unsur penjualan
-
Unsur komisi
Mengabaikan salah saru unsur tersebut
akan membuat transaksi tidak dapat disebut penjualan konsinyasi, oleh karena
itu seluruh unsur tersebut harus ada pada saat penjualan konsinyasi.
KONSINYOR
(CONSIGNOR), pihak yang memiliki barang.
KONSINYI
(CONSIGNEE), pihak yang mengusahakan penjualan barang.
B.
Karakteristik
dan Keuntungan Penjualan Konsinyasi
Karakteristik
penjualan konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansi
dengan traksaksi penjualan, yaitu :
a)
Barang- barang
konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik
atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang
konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
b)
Pengiriman
barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak
boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi
pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada
pihak ketiga.
c)
Pihak pengamanat
sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya
yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai
dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
d)
Kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
e)
Komisioner dalam
batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan
barang-barang komisi yang diterimanya. Oleh karena itu komisioner perlu
menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Pada pelaksanaan penjualan konsinyasi
sebaiknya kontrak perjanjian antara pengamanat dan komisioner harus dibuat
terlebih dahulu. Isi perjanjian biasanya terdiri dari beban-beban yang
dikeluarkan oleh komisioner yang ditanggung oleh pengamanat, kebijaksanaan
harga jual dan syarat kredit, komisi bagi komisioner dan laporan
pertanggungjawaban oleh komisioner kepada pengamanat (account sale) yang dilakukan secara berkala atas barang-barang
yang sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.
Alasan-alasan
bagi pengamat untuk mengadakan perjanjian konsinyasi
·
Konsinyasi
merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh
seorang produsen, pabrikan, atau distributor, terutama apabila :
-
Barang-barang
yang bersangkutan baru diperkenalkan permintaan produk tidak menentu dan belim
terkenal.
-
Penjualan pada
masa-masa yang lalu dengan melalui dealer
tidak menguntungkan.
-
Harga barang
menjadi mahal dan membutuhkan investasi yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli
barang-barang yang bersangkutan.
·
Resiko-resiko
tertentu dapat dihindari oleh pengamat. Barang-barang konsinyasi tidak ikut
disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri komisioner sehingga resiko
keuntungan dapat ditekan.
·
Mungkin pengamat
ingin mendapatkan penjualan khusus dalam perdagangan barang-barangnya, terutama
untuk ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
·
Harga eceran
barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamat. Hal ini
disebabkan kepemilikan atas barang tersebut masih ditangan pengamanat sehingga
harga masih terjangkau oleh konsumen. Demikian pula terhadap jumlah
barang-barang yang siap dipasarkan dan stock barang-barang tersebut mudah
dikontrol sehingga resiko kekurangan atau kelebihan barang dapat ditekan dan
memudahkan untuk rencana produksi.
Alasan-alasan
bagi komisioner untuk menerima perjanjian konsinyasi
·
Komisioner
dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barang
tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
·
Komisioner tidak
mengeluarkan biaya operasi penjualan konsinyasinya karena semua biaya akan
diganti / ditanggung oleh pengamanat.
·
Resiko rusaknya
barang dan adanya fluktasi harga dapat dihindari.
·
Kebutuhan akan
modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang
dititipkan oleh pengamat.
Dengan tetap mengandalkan harga eceran
produk, konsinyor mengharapkan penjualannya dapat meningakat karena konsinyor
ahli di bidang perdagangan barang yang bersangkutan.
C. Hak-hak
dan Kewajiban Berhubungan dengan Perjanjian Konsinyasi
Ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulis yang
menekankan hubungan kerja sama antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam
perjanjian, ada juga ketentuan umum yang diatur oleh undang-undang (hukum) yang
berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain :
1.
Tentang hak-hak komisioner
a)
Komisioner
berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual
barang titipan tersebut, sesuai dengan jumlah yang diatur dalam perjanjian
diantara dua pihak.
b)
Dalam batasan-batasan
tertentu biasanya komisioner diberikan hak untuk jaminan terhadap kualitas
barang yang dijualnya.
c)
Untuk menjamin
pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat
pembayaran kepada langgangan seperti yang berlaku pada umumnya untuk
barang-barang yang sejenis, meskipun pengamanat dapat mengadakan
pembatasan-pembatasan yang harus dinyarakan dalam perjanjian.
2.
Tentang kewenangan-kewenangan komisioner
a)
Melindungi
keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
b)
Mematuhi dan
berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c)
Mengelola secara
terpisah baik dari segi fisik maupun administrasi terhadap barang-barang milik
pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui
setiap saat.
d)
Membuat laporan
secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil
dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian
keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.