Pages - Menu

Sabtu, 20 Februari 2016

PENJUALAN KONSINYASI AKUNTANSI

A.              Pengertian Konsinyasi
Konsinyasi (consignment) menurut Hadori Yunus & Harnanto adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Sedangkan oleh IFRS (IAS 2), penjualan konsinyasi adalah situasi dimana pihak pemegang barang persediaan bertindak sebagai agen bagi pemilik sebenarnya (Wiley, 2007:179). Penjualan konsinyasi dalam pengertian sehari-hari dikenal dengan sebutan penjualan dengan cara penitipan.
Aliminsyah dan Padji (2008:77) dalam kamus istilah keuangan dan perbankan disebut bahwa :
Consignment (Konsinyasi) adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan dimasa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (Consignor). Penerimaan titipan barang tersebut selanjutnya bertanggung jawab terhadap penanganan barang sesuai kesepakatan.”
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun demikian “hak milik” atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat. Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.

Pada dasarnya semua penjualan konsinyasi tersebut adalah :
-       Unsur perjanjian
-       Unsur pemilik barang
-       Unsur pihak yang dititipi barang
-       Unsur barang yang dititipi
-       Unsur penjualan
-       Unsur komisi
Mengabaikan salah saru unsur tersebut akan membuat transaksi tidak dapat disebut penjualan konsinyasi, oleh karena itu seluruh unsur tersebut harus ada pada saat penjualan konsinyasi.

KONSINYOR (CONSIGNOR), pihak yang memiliki barang.
KONSINYI (CONSIGNEE), pihak yang mengusahakan penjualan barang.




B.             Karakteristik dan Keuntungan Penjualan Konsinyasi
Karakteristik penjualan konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan traksaksi penjualan, yaitu :
a)       Barang- barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
b)       Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada pihak ketiga.
c)        Pihak pengamanat sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
d)       Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
e)        Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya. Oleh karena itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.

Pada pelaksanaan penjualan konsinyasi sebaiknya kontrak perjanjian antara pengamanat dan komisioner harus dibuat terlebih dahulu. Isi perjanjian biasanya terdiri dari beban-beban yang dikeluarkan oleh komisioner yang ditanggung oleh pengamanat, kebijaksanaan harga jual dan syarat kredit, komisi bagi komisioner dan laporan pertanggungjawaban oleh komisioner kepada pengamanat (account sale) yang dilakukan secara berkala atas barang-barang yang sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.

Alasan-alasan bagi pengamat untuk mengadakan perjanjian konsinyasi
·        Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan, atau distributor, terutama apabila :
-       Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan permintaan produk tidak menentu dan belim terkenal.
-       Penjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui dealer tidak menguntungkan.
-       Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli barang-barang yang bersangkutan.
·        Resiko-resiko tertentu dapat dihindari oleh pengamat. Barang-barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri komisioner sehingga resiko keuntungan dapat ditekan.
·        Mungkin pengamat ingin mendapatkan penjualan khusus dalam perdagangan barang-barangnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
·        Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamat. Hal ini disebabkan kepemilikan atas barang tersebut masih ditangan pengamanat sehingga harga masih terjangkau oleh konsumen. Demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stock barang-barang tersebut mudah dikontrol sehingga resiko kekurangan atau kelebihan barang dapat ditekan dan memudahkan untuk rencana produksi.

Alasan-alasan bagi komisioner untuk menerima perjanjian konsinyasi
·        Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barang tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
·        Komisioner tidak mengeluarkan biaya operasi penjualan konsinyasinya karena semua biaya akan diganti / ditanggung oleh pengamanat.
·        Resiko rusaknya barang dan adanya fluktasi harga dapat dihindari.
·        Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang dititipkan oleh pengamat.
Dengan tetap mengandalkan harga eceran produk, konsinyor mengharapkan penjualannya dapat meningakat karena konsinyor ahli di bidang perdagangan barang yang bersangkutan.


C.   Hak-hak dan Kewajiban Berhubungan dengan Perjanjian Konsinyasi
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulis yang menekankan hubungan kerja sama antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga ketentuan umum yang diatur oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain :

1.     Tentang hak-hak komisioner
a)     Komisioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut, sesuai dengan jumlah yang diatur dalam perjanjian diantara dua pihak.
b)    Dalam batasan-batasan tertentu biasanya komisioner diberikan hak untuk jaminan terhadap kualitas barang yang dijualnya.
c)     Untuk menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langgangan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyarakan dalam perjanjian.

2.     Tentang kewenangan-kewenangan komisioner
a)     Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
b)    Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c)     Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administrasi terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
d)    Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.